Membayarkan fidyah hukumnya wajib bagi beberapa golongan orang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dikarenakan beberapa alasan.
Saat membayarkan fidyah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Maka, akan gugur semua kewajiban yang telah ia tinggalkan (puasa Ramadhan). Selain itu, tidak semua orang bisa membayarkan fidyah sebagai pengganti puasa wajib.
Orang yang Wajib atau Boleh Membayar Fidyah
Terdapat beberapa kriteria orang yang bisa mengganti kewajiban puasa Ramadhan dengan fidyah, berikut diantaranya:
1. Lanjut Usia (lansia)
Orang yang sudah lanjut usia atau sudah tua renta (kakek,atau nenek) yang tidak sanggup menjalankan puasa. Maka sebagai gantinya wajib membayarkan fidyah sesuai dengan hari yang ditinggalkan puasanya.
Selain itu, orang yang berusia lansia dan tidak sanggup berpuasa juga. Maka, tidak wajib mengganti puasa di hari lain usai Ramadhan.
2. Sakit Berat
Jika seseorang mengalami sakit berat, dan mengalami kemungkinan kecil untuk sembuh. Maka ia dapat membayar fidyah untuk puasa yang ditinggalkan selama Ramadhan, dan tidak perlu mengganti puasa tersebut.
Namun, jika masih ada peluang untuk sembuh. Maka orang tersebut tidak perlu membayar fidyah dan wajib mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain setelah Ramadhan.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Bagi ibu hamil yang tidak dapat melaksanakan puasa dikarenakan khawatir akan keselamatan janin yang ada di dalam kandungannya. Maka, ia boleh membayar fidyah.
Namun, bagi ibu menyusui yang tidak dapat melakukan ibadah puasa karena khawatir akan kesehatan dirinya dan sang anak. Maka tidak perlu membayar fidyah dan dapat menggantinya di lain waktu.
4. Meninggal
Orang meninggal dunia karena sakit atau lansia dan belum sempat mengganti puasa yang ditinggalkannya. Maka, ia tidak wajib untuk membayarkan fidyah.
Namun, jika orang meninggal dunia bukan karena sakit atau lansia serta masih mampu untuk mengganti puasa. Maka ahli waris wajib membayarkan fidyah untuk orang yang meninggal tersebut.
Sesungguhnya Allah SWT tidak pernah membebani umatnya dengan berpuasa bagi mereka yang tidak mampu untuk melaksanakannya, melainkan dengan membayar fidyah.
Ramadhan merupakan salah satu bulan dengan penuh keberkahan. Oleh sebab itu, selain menjalankan ibadah puasa. Bagi umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak amal baik seperti bersedekah atau membantu proses pembangunan pondok pesantren Al Munawwaroh yang berlokasi di Distrik Jagebob, Kab.Merauke,Papua.
Bagi Anda yang ingin ikut serta dalam proses pembangunan tersebut. Maka Anda bisa kunjungi website resminya di https://www.almunawwaroh-jagebob.com